"Perhitungan dan Penyaluran Zakat Penghasilan" - Setiap bulan diwajibkan melakukan Pembayaran Zakat (2.5%) atas Penghasilan setelah dipotong dengan perkiraan pengeluaran selama 1 bulan. Nilai tersebut biasanya dibagikan ke beberapa "Anak Yatim."
Dalam mengeluarkan Zakat (profesi) atas Penghasilan, yaitu mengeluarkan 2,5 dari Penghasilan, dan masalah Penyaluran Zakat, harta yang dkeluarkan itu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar