close

Minggu, 08 Juli 2012

Cara Membuat SIM C dan SIM A Baru Cepat

Cara Membuat SIM C dan SIM A Baru dengan Cepat Hanya 2 Jam Langsung Jadi: Surat Ijin Mengemudi [SIM] wajib dimiliki pengendara bermotor, dan salah satu syarat untuk menghindari ditilang Polisi. Syarat membuat sim baru [A/C] harus 17 tahun keatas, dan membuat SIM baru ataupun perpanjang dilakukan di Polres terdekat.



Berhubung waktu itu SIM C ane abis masa berlakunya dan sudah pindah alamat,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Blogger Widgets