Cara Membuat SIM C dan SIM A Baru dengan Cepat Hanya 2 Jam Langsung Jadi: Surat Ijin Mengemudi [SIM] wajib dimiliki pengendara bermotor, dan salah satu syarat untuk menghindari ditilang Polisi. Syarat membuat sim baru [A/C] harus 17 tahun keatas, dan membuat SIM baru ataupun perpanjang dilakukan di Polres terdekat.
Berhubung waktu itu SIM C ane abis masa berlakunya dan sudah pindah alamat,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar